' NASIB GURU INPASSING PADA REVISI UU ASN 2020 MENJADI ASN PPPK - ABACO NEWS

Header Ads

NASIB GURU INPASSING PADA REVISI UU ASN 2020 MENJADI ASN PPPK

Abaco Family- Minggu 19/03/23 - Pada revisi UU ASN tahun 2020, nasib guru inpassing akan bergantung pada isi dari revisi tersebut. Namun, secara umum, inpassing adalah suatu proses pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap berdasarkan syarat-syarat tertentu. Jadi, jika revisi UU ASN tersebut menentukan bahwa guru inpassing dapat diangkat menjadi pegawai tetap dengan syarat tertentu, maka nasib guru inpassing tersebut akan lebih baik.

Namun, jika revisi UU ASN tersebut tidak memperhatikan nasib guru inpassing, maka guru inpassing tersebut masih akan menghadapi masalah dalam hal pengangkatan menjadi pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu diharapkan bahwa revisi UU ASN tahun 2020 dapat memperhatikan nasib guru inpassing dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka.

Perlu diketahui bahwa sebelum revisi UU ASN tahun 2020, guru inpassing mengalami kesulitan dalam pengangkatan menjadi pegawai tetap karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang ditentukan. Namun, pada tahun 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa guru inpassing memiliki hak yang sama dengan guru PNS dalam pengangkatan menjadi pegawai tetap.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa guru inpassing yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya memiliki hak yang sama dengan guru PNS untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Oleh karena itu, diharapkan bahwa revisi UU ASN tahun 2020 dapat memperkuat putusan Mahkamah Agung tersebut dan memberikan solusi yang jelas bagi guru inpassing.

Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai nasib guru inpassing dalam revisi UU ASN tahun 2020. Oleh karena itu, guru inpassing perlu terus memperjuangkan hak-hak mereka agar tidak terpinggirkan dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan guru PNS lainnya.

Selain itu, perlu juga diingat bahwa pengangkatan guru inpassing menjadi pegawai tetap tidak hanya bergantung pada UU ASN, tetapi juga bergantung pada kebijakan pemerintah dan keputusan instansi terkait. Oleh karena itu, selain mengharapkan revisi UU ASN yang memperhatikan nasib guru inpassing, perlu juga terus mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan perhatian dan solusi yang tepat bagi guru inpassing.

Sebagai guru inpassing, sebaiknya terus memperkuat kualifikasi pendidikan dan kompetensi profesional untuk memenuhi syarat administratif dan memperkuat posisi dalam perjuangan pengangkatan menjadi pegawai tetap. Selain itu, bisa bergabung dengan organisasi atau komunitas guru inpassing untuk bersama-sama mengadvokasi hak-hak mereka.

Di samping itu, ada baiknya untuk memahami bahwa menjadi pegawai tetap bukanlah satu-satunya tujuan karir yang dapat dicapai dalam profesi keguruan. Guru inpassing masih dapat mengembangkan diri dan memperoleh penghasilan yang layak melalui program sertifikasi dan pengembangan karir lainnya, seperti menjadi tenaga kontrak atau pengajar di lembaga pendidikan lainnya.

Dalam hal ini, penting untuk terus menjaga semangat dan motivasi dalam menjalani profesi keguruan, serta memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk terus mengembangkan diri dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Baca Juga : PELUANG TENAGA HONORER K2 SUPIR AMBULAN DIANGKAT MENJADI ASN PPPK TANPA TES

Sebagai tambahan, penting juga untuk memperhatikan perlindungan hak-hak tenaga pendidik, termasuk guru inpassing, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini terkait dengan berbagai isu penting seperti kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Dalam hal ini, ada banyak organisasi atau lembaga yang dapat memberikan dukungan dan perlindungan bagi tenaga pendidik, termasuk guru inpassing. Guru inpassing dapat bergabung dengan serikat guru atau organisasi profesi keguruan lainnya untuk memperoleh dukungan dan jaminan hak-hak mereka di lingkungan kerja.

Secara keseluruhan, nasib guru inpassing pada revisi UU ASN tahun 2020 masih belum jelas, namun mereka dapat terus berjuang dan memperkuat posisi mereka sebagai tenaga pendidik yang profesional dan berkualitas. Selain itu, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, termasuk guru inpassing, harus menjadi perhatian penting bagi semua pihak agar profesi keguruan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kesimpulannya, nasib guru inpassing pada revisi UU ASN tahun 2020 masih belum jelas, meskipun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang menguntungkan bagi guru inpassing dalam pengangkatan menjadi pegawai tetap. Namun, guru inpassing dapat terus memperjuangkan hak-hak mereka dan memperkuat posisi profesional mereka dengan memperkuat kualifikasi pendidikan dan kompetensi, bergabung dengan organisasi atau komunitas guru inpassing, serta memanfaatkan peluang-peluang lain untuk mengembangkan karir di bidang pendidikan. Selain itu, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, termasuk guru inpassing, juga perlu menjadi perhatian penting bagi semua pihak agar profesi keguruan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pewarta : Syarifah Bunayah, S.Pd.I

Editor  : Abah Thalib

Youtube : Abaco Family 

COPYRIGHT @ABACOFAMILY 2023


Tidak ada komentar