NASIB GURU INPASSING PADA REVISI UU ASN 2020 MENJADI ASN PPPK
Abaco Family- Minggu 19/03/23 - Pada revisi UU ASN tahun 2020, nasib
guru inpassing akan bergantung pada isi dari revisi tersebut. Namun, secara
umum, inpassing adalah suatu proses pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi
pegawai tetap berdasarkan syarat-syarat tertentu. Jadi, jika revisi UU ASN
tersebut menentukan bahwa guru inpassing dapat diangkat menjadi pegawai tetap
dengan syarat tertentu, maka nasib guru inpassing tersebut akan lebih baik.
Namun, jika revisi UU ASN tersebut
tidak memperhatikan nasib guru inpassing, maka guru inpassing tersebut masih
akan menghadapi masalah dalam hal pengangkatan menjadi pegawai tetap. Oleh
karena itu, perlu diharapkan bahwa revisi UU ASN tahun 2020 dapat memperhatikan
nasib guru inpassing dan memberikan solusi yang tepat bagi mereka.
Perlu diketahui bahwa sebelum revisi
UU ASN tahun 2020, guru inpassing mengalami kesulitan dalam pengangkatan
menjadi pegawai tetap karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang
ditentukan. Namun, pada tahun 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa
guru inpassing memiliki hak yang sama dengan guru PNS dalam pengangkatan
menjadi pegawai tetap.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah
Agung menyatakan bahwa guru inpassing yang sudah memiliki sertifikasi pendidik
dan memenuhi persyaratan lainnya memiliki hak yang sama dengan guru PNS untuk
diangkat menjadi pegawai tetap. Oleh karena itu, diharapkan bahwa revisi UU ASN
tahun 2020 dapat memperkuat putusan Mahkamah Agung tersebut dan memberikan
solusi yang jelas bagi guru inpassing.
Namun, sampai saat ini belum ada
keputusan resmi mengenai nasib guru inpassing dalam revisi UU ASN tahun 2020.
Oleh karena itu, guru inpassing perlu terus memperjuangkan hak-hak mereka agar
tidak terpinggirkan dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan guru PNS
lainnya.
Selain itu, perlu juga diingat bahwa
pengangkatan guru inpassing menjadi pegawai tetap tidak hanya bergantung pada
UU ASN, tetapi juga bergantung pada kebijakan pemerintah dan keputusan instansi
terkait. Oleh karena itu, selain mengharapkan revisi UU ASN yang memperhatikan
nasib guru inpassing, perlu juga terus mendorong pemerintah dan instansi
terkait untuk memberikan perhatian dan solusi yang tepat bagi guru inpassing.
Sebagai guru inpassing, sebaiknya
terus memperkuat kualifikasi pendidikan dan kompetensi profesional untuk
memenuhi syarat administratif dan memperkuat posisi dalam perjuangan
pengangkatan menjadi pegawai tetap. Selain itu, bisa bergabung dengan
organisasi atau komunitas guru inpassing untuk bersama-sama mengadvokasi
hak-hak mereka.
Di samping itu, ada baiknya untuk
memahami bahwa menjadi pegawai tetap bukanlah satu-satunya tujuan karir yang
dapat dicapai dalam profesi keguruan. Guru inpassing masih dapat mengembangkan
diri dan memperoleh penghasilan yang layak melalui program sertifikasi dan
pengembangan karir lainnya, seperti menjadi tenaga kontrak atau pengajar di
lembaga pendidikan lainnya.
Dalam hal ini, penting untuk terus
menjaga semangat dan motivasi dalam menjalani profesi keguruan, serta memanfaatkan
peluang-peluang yang ada untuk terus mengembangkan diri dan berkontribusi dalam
dunia pendidikan.
Baca Juga : PELUANG TENAGA HONORER K2 SUPIR AMBULAN DIANGKAT MENJADI ASN PPPK TANPA TES
Sebagai tambahan, penting juga untuk
memperhatikan perlindungan hak-hak tenaga pendidik, termasuk guru inpassing,
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini terkait dengan berbagai isu
penting seperti kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta
perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Dalam hal ini, ada banyak organisasi
atau lembaga yang dapat memberikan dukungan dan perlindungan bagi tenaga
pendidik, termasuk guru inpassing. Guru inpassing dapat bergabung dengan
serikat guru atau organisasi profesi keguruan lainnya untuk memperoleh dukungan
dan jaminan hak-hak mereka di lingkungan kerja.
Secara keseluruhan, nasib guru
inpassing pada revisi UU ASN tahun 2020 masih belum jelas, namun mereka dapat
terus berjuang dan memperkuat posisi mereka sebagai tenaga pendidik yang
profesional dan berkualitas. Selain itu, perlindungan hak-hak tenaga pendidik,
termasuk guru inpassing, harus menjadi perhatian penting bagi semua pihak agar
profesi keguruan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal
bagi masyarakat.
Kesimpulannya, nasib guru inpassing
pada revisi UU ASN tahun 2020 masih belum jelas, meskipun Mahkamah Agung sudah
mengeluarkan putusan yang menguntungkan bagi guru inpassing dalam pengangkatan
menjadi pegawai tetap. Namun, guru inpassing dapat terus memperjuangkan hak-hak
mereka dan memperkuat posisi profesional mereka dengan memperkuat kualifikasi pendidikan
dan kompetensi, bergabung dengan organisasi atau komunitas guru inpassing,
serta memanfaatkan peluang-peluang lain untuk mengembangkan karir di bidang
pendidikan. Selain itu, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, termasuk guru
inpassing, juga perlu menjadi perhatian penting bagi semua pihak agar profesi
keguruan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi
masyarakat.
Pewarta : Syarifah Bunayah, S.Pd.I
Editor : Abah
Thalib
Youtube : Abaco Family
COPYRIGHT @ABACOFAMILY 2023
Post a Comment