' Dampak Buruk Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Honorer K2 Di Indonesia - BANG DOEL NEWS

Header Ads

Dampak Buruk Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Honorer K2 Di Indonesia

 

Dampak Buruk Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Honorer K2 Di Indonesia

ABACO FAMILY, PONTIANAK - Rabu (26/04/2023), Pemutusan kontrak kerja honorer K2 di Indonesia dapat memiliki dampak buruk yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Berikut adalah beberapa dampak buruk yang mungkin terjadi:

1.      Pengangguran: Dengan pemutusan kontrak kerja, para honorer K2 akan kehilangan sumber penghasilan mereka. Ini bisa mengakibatkan banyak honorer K2 mengalami pengangguran, yang dapat berdampak buruk pada kondisi keuangan mereka dan keluarga mereka.

 

2.      Ketidakpastian: Para honorer K2 telah bekerja di pemerintahan selama bertahun-tahun, dan pemutusan kontrak kerja dapat menimbulkan ketidakpastian bagi mereka. Mereka mungkin tidak memiliki jaminan bahwa mereka akan dapat menemukan pekerjaan yang sepadan atau mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

 

Baca Juga : 

NASIB GURU INPASSING PADA REVISI UU ASN 2020 MENJADI ASN PPPK

3.      Penurunan Kualitas Pelayanan: Pemutusan kontrak kerja honorer K2 juga dapat berdampak negatif pada kualitas layanan publik. Honorer K2 biasanya ditempatkan di bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik. Dengan pemutusan kontrak kerja, banyak honorer K2 dapat meninggalkan pekerjaan mereka, dan dapat terjadi penurunan kualitas layanan yang mereka berikan.

 

4.      Kerugian bagi Pemerintah: Pemutusan kontrak kerja honorer K2 juga dapat menyebabkan kerugian bagi pemerintah. Pemerintah harus memperhitungkan biaya pelatihan ulang dan rekruitmen karyawan baru yang harus dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh honorer K2.

 

5.      Ketidakadilan: Para honorer K2 telah bekerja sebagai tenaga kerja non-permanen di sektor publik, dan mereka telah memberikan kontribusi pada pembangunan negara. Pemutusan kontrak kerja yang tidak adil dan tidak didasarkan pada kinerja mereka dapat menyebabkan perasaan ketidakadilan dan dapat mengurangi semangat mereka untuk bekerja di sektor publik di masa depan.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak buruk yang dapat terjadi sebelum memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja honorer K2. Pemerintah harus mencari solusi alternatif untuk menangani masalah ini, seperti memberikan jaminan pekerjaan atau mengintegrasikan honorer K2 ke dalam sistem pelayanan publik yang lebih luas.


Pewarta : Syarifah Bunayah, S.Pd.I 
Editor  : Abah Thalib
COPYRIGHT @ABACOFAMILY 2023

Tidak ada komentar