' PENJELASAN SINGKAT PERBEDAAN ASN, PNS, DAN PPPK - ABACO NEWS

Header Ads

PENJELASAN SINGKAT PERBEDAAN ASN, PNS, DAN PPPK

Informasi abacofamily.blogspot.com/  Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK  Sumber Photo : https://www.google.co.id/


Abaco Family, Pontianak – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Sebagian teman- teman masih banyak bingung membedakan apa itu  Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang mana kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS merupakan status kepegawaian yang sama. Namun, sebenarnya ASN dan PNS punya defenisi yang berbeda.

ASN (Aparatur Sipil Negara) pada hakekatnya dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dapatlah kita tarik kesimpulannya, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga : Posisi Tidak Aman Ribuan Guru Lulus Passing Grade Resah, Ini Penjelasannya 

Yang Mana jika merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Nah untuk Jelas Seperti ini :

Seperti yang di sebutkan dalam pasal 1 yakni, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jadi...

Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian yang mana tujuannya adalah untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga : Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Nah Sahabat semuanya

Jika kita perhatikan pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya tersebut. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak tersebut.

Tidak hanya sampai di situ aja

Yang Mana terdapat pada masa jabatan, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda pula.

Pada Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Nah...

Sementara itu, manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PENJELASAN  SINGKAT  || PERBEDAAN PNS  ASN  PPPK

Penting untuk kita ketahui bersama ....

 

 

Dalam hal ini,  poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya yaitu pengembangan karier, pola karier, pangkat dan jabatan, promosi, mutasi, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Jika kita perhatikan disini, jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS, namun tidak diberikan kepada ASN PPPK, sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Dan inilah contoh pekerjaan dari PNS  ataupun PPPK.

Contoh dari pegawai PNS yaitu dosen, guru, polisi, tentara,  pegawai daerah, camat, kepala dinas, dan dokter. Yang Mana untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK,  salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dari itu pegawai KPK tak akan mendapatkan mutasi, promosi, pengembangan karir, apalagi jaminan di hari tua. serta tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Sumber : Chanels YoutubeAbaco Family

 

Tidak ada komentar