' PELANTIKAN GIBRAN TERANCAM: PTUN SEGERA PUTUSKAN GUGATAN PDIP SEBELUM 20 OKTOBER - BANG DOEL NEWS

Header Ads

PELANTIKAN GIBRAN TERANCAM: PTUN SEGERA PUTUSKAN GUGATAN PDIP SEBELUM 20 OKTOBER

Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia terancam batal setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Abaco Family, Pontianak – Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia terancam batal setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini bisa menjadi penghalang bagi pelantikan Gibran yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

PDIP menyampaikan gugatan tersebut sebagai respons atas dugaan pelanggaran aturan terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini didasarkan pada anggapan bahwa proses pengusungan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan yang lalu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Partai berlambang banteng moncong putih itu merasa ada kejanggalan dalam proses yang melibatkan Gibran, terutama menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden serta proses internal partai politik yang dianggap dilanggar.

Alasan Gugatan PDIP

Gugatan PDIP fokus pada Pasal 169 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Gibran, yang masih berusia 36 tahun, disebut oleh PDIP tidak memenuhi syarat tersebut. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan perubahan ketentuan batas usia dengan syarat pengalaman sebagai kepala daerah, PDIP tetap bersikeras bahwa perubahan ini tidak bisa berlaku surut atau dipaksakan dalam konteks Pemilu 2024.

Selain itu, PDIP juga menyoroti prosedur internal dalam koalisi yang mendukung pencalonan Gibran. Menurut PDIP, ada ketidaksesuaian dalam mekanisme pencalonan yang dilakukan oleh partai-partai pendukung. Hal ini, menurut PDIP, melanggar aturan internal partai dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tata cara pencalonan.

Silahkan kunjungi berita bola kita " 

Batal Pensiun! Pemain Keturunan Indonesia Dipanggil Pelatih Baru Timnas Australia

PTUN Menjadi Penentu

Saat ini, PTUN memegang peran penting dalam menentukan apakah pelantikan Gibran akan dilanjutkan atau dihentikan. Jika gugatan PDIP dikabulkan, maka besar kemungkinan proses pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden akan terhenti. Namun, jika gugatan tersebut ditolak, Gibran akan tetap dilantik sesuai jadwal pada 20 Oktober 2024.

Keputusan PTUN ini ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, terutama karena dampaknya yang sangat besar terhadap situasi politik nasional. Di satu sisi, jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, hal ini akan menciptakan preseden baru dalam proses hukum pencalonan pejabat tinggi negara. Di sisi lain, penolakan gugatan akan memperkuat legitimasi pencalonan Gibran sebagai Wapres.

Respon Publik dan Tokoh Politik

Publik dan pengamat politik telah memberikan berbagai tanggapan mengenai perkembangan ini. Beberapa tokoh politik dari koalisi pendukung Gibran menganggap gugatan PDIP ini sebagai langkah yang bernuansa politis. Mereka menyebut bahwa PDIP sedang berusaha menghalangi jalannya proses demokrasi dengan menggugat hasil yang sudah diakui dan disahkan oleh KPU serta MK.

Sementara itu, dari pihak PDIP, gugatan ini dianggap sebagai langkah untuk memastikan bahwa proses pemilihan pejabat negara berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa ini bukan persoalan pribadi, melainkan demi menjaga integritas hukum dan peraturan dalam proses demokrasi.

Potensi Dampak Gugatan

Jika gugatan PDIP dikabulkan, akan ada konsekuensi serius bagi peta politik di Indonesia. Dengan Gibran yang mungkin gagal dilantik sebagai Wakil Presiden, akan ada perdebatan mengenai siapa yang akan menggantikannya dalam posisi tersebut. Selain itu, keputusan PTUN ini juga bisa mempengaruhi hubungan antara partai-partai dalam koalisi pendukung pemerintah, yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik lebih lanjut.

Di sisi lain, jika PTUN menolak gugatan, Gibran akan melanjutkan proses pelantikannya sesuai jadwal. Ini akan memberikan dorongan politik bagi koalisi yang mendukungnya, serta menutup perdebatan hukum seputar pencalonan Gibran.

Penutup

Keputusan PTUN yang akan datang menjadi momen krusial dalam menentukan masa depan politik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh perhatian kini tertuju pada hasil persidangan ini. Apakah PTUN akan mengabulkan gugatan PDIP dan menghalangi pelantikan Gibran, atau justru menolaknya dan membuka jalan bagi pelantikan pada 20 Oktober mendatang? Waktu akan segera menjawab.


#gibran #PTUN  

Tidak ada komentar